Rabu, 16 Desember 2015

Disperindag melarang peredaran minyak goreng curah di kota Blitar

Menurut Kabid Perdagangan Disperindag Kota Blitar, Yuli Triana, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014, minyak goreng curah dilarang beredar karena tidak mencantumkan kode produksi, tanggal kadaluarsa & tidak mengandung vitamin A karena hilang saat terjadi penyaringan dari pabrik, drum, jerigen hingga kemasan plastik.

Selain itu kata dia, minyak goreng jenis ini tidak sehat jika dikonsumsi dalam waktu lama.
Masyarakat dinilainya tidak sadar jika mereka membeli minyak goreng yg sebenarnya tidak sesuai standar distribusi & kesehatan meski harganya lebih murah. Pihaknya masih melakukan persiapan untuk sosialisasi ke produsen, pedagang & masyarakat selama tahun 2016 agar perubahan aturan ini tidak menyebabkan gejolak di masyarakat. Aturan pelarangan peredaran minyak goreng curah di kota ‪#‎Blitar‬ dipastikan dimulai tahun 2017 sesuai instruksi Menteri Perdagangan RI.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Copyright © Studio Gaib | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com