Menurut Kabid Perdagangan Disperindag Kota Blitar, Yuli Triana, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80/2014, minyak goreng curah dilarang beredar karena tidak mencantumkan kode produksi, tanggal kadaluarsa & tidak mengandung vitamin A karena hilang saat terjadi penyaringan dari pabrik, drum, jerigen hingga kemasan plastik.
Selain itu kata dia, minyak goreng jenis ini tidak sehat jika dikonsumsi dalam waktu lama.
Masyarakat dinilainya tidak sadar jika mereka membeli minyak goreng yg sebenarnya tidak sesuai standar distribusi & kesehatan meski harganya lebih murah. Pihaknya masih melakukan persiapan untuk sosialisasi ke produsen, pedagang & masyarakat selama tahun 2016 agar perubahan aturan ini tidak menyebabkan gejolak di masyarakat. Aturan pelarangan peredaran minyak goreng curah di kota #Blitar dipastikan dimulai tahun 2017 sesuai instruksi Menteri Perdagangan RI.
Rabu, 16 Desember 2015
Popular Posts
-
Android memang menjadi ikon Smartphone saat ini, dengan android kita bisa melakukan aktifitas komunikasi biasa (telpon / sms), menjelaja...
-
Whaff rewards adalah sebuah aplikasi penghasil uang & Gift Card terbaik saat ini. Sudah banyak pengguna Whaff yang saat ini sudah menda...
-
Qualcomm mengungkap informasi menarik soal penjualan smartphone di Indonesia. Didasarkan dari laporan GFK, produsen chip ini mengatakan ka...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Text Widget
Pages
Blog Archive
Arsip Blog
Diberdayakan oleh Blogger.


0 komentar:
Posting Komentar